Terbukti Bersalah, Inilah Hukuman untuk Dua Oknum Polisi Penyerang Novel

Sidang perkara penyerangan terhap Novel Baswedan yang digelar di PN Jakarta Utara

Jakarta, Gempita.co – Dua oknum polisi kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terbukti bersalah dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara, sementara Ronny Bugis dihukum 1,5 tahun penjara.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pimpinan Djuyamto dengan Hakim anggota Agus Darwanta dan Taufan Mandala.

Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkara negara, terdakwa telah menciderai citra institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, terdakwa sudah menyampaikan maaf kepada korban Novel Baswedan, keluarganya, institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia dan belum pernah dihukum,” kata Hakim Djuyanto dalam putusannya.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman satu tahun penjara.

Atas vonis tersebut, kedua oknum polisi Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menerima putusan dari Majelis Hakim.

Dua oknum polisi Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara dan Ronny Bugis 1,5 tahun penjara/ist.

“Saya menerima yang mulia,” kata Rahmat Kadir saat ditanyai ketua hakim Djuyamto.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ronny Bugis. “Siap terimakasih yang mulia kami menerima” kata Ronny dalam video conference.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan masih pikir-pikir terhadap putusan hakim tersebut.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali