Terbukti Korupsi, Syahrul Yasin Limpo Dihukum 10 Tahun Penjara

Saksi Sebut SYL Bayar Gaji Pembantu Rp 35 Juta Pakai Uang Patungan Pegawai Kementan. Syahrul Yasin Limpo Korupsi
Eks Mentan SYL saat duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta (IST)

Jakarta, Gempita.co – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terbukti bersalah dan menghukumnya 10 tahun penjara.

Dalam putusannya, eks Menteri Pertanian (Mentan) itu terbukti melakukan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) dalam rentang waktu 2020-2023.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).

Rianto menegaskan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

SYL dinilai melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana utama, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.(red)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali