Terbukti Penyalahgunaan Narkoba, Reza Artemevia Dituntut Hukuman Penjara 1,5 Tahun

Reza Artamevia/net

Jakarta, Gempita.co – Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5), menuntut hukuman penjara 1,5 tahun terhadap penyanyi Reza Artemevia dalam sidang berlangsung secara virtual.

Jaksa mengajukan tuntutan tersebut karena Reza Artamevia dianggap bersalah telah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Menyatakan Reza terbukti secara sah bersalah melalukan tindak pidana penyalahguanaan narkotika golongan 1 untuk diri sendiri, menjatuhkan pidana ke Reza dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi,” kata jaksa, dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hukuman tersebut dipotong oleh masa penahanan dan rehabilitasi yang telah dijalankan Reza Artamevia.

Diketahui, Reza Artamevia kembali ditangkap terkait kasus narkoba pada 5 September 2020. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram, alat isap dan korek api.

Atas kejadian ini, Ibu Aaliyah Massaid ini sempat mendekam di penjara. Hanya saja pada 10 September 2020, mantan istri almarhum Adjie Masaid itu dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.

Sumber Berita: rri.co.id

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali