Terbukti Simpan Senpi Ilegal, Mayjen TNI Purn Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara

Gempita
Gempita.co berita terkini hari ini

Gempita.co- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen penjara 4 bulan 15 hari, karena dianggap terbukti bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Kivlan Zen secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Agung Suhendro saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/9).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama empat bulan dan 15 hari dengan ketentuan selama terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dengan perintah terdakwa segera dimasukkan ke dalam rumah tahanan/lapas,” sambung Ketua Majelis Hakim.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap purnawirawan perwira tinggi TNI AD tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang tuntutan, JPU menuntut agar Kivlan Zen dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.

Majelis hakim dalam putusannya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusan. Hal-hal yang memberatkan putusan hakim terhadap Kivlan Zen yakni, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Lalu perbuatannya juga dianggap meresahkan masyarakat.

Sementara hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa Kivlan Zen dinyatakan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan terhadap keluarga, serta telah berusia lanjut. Tak hanya itu, Kivlan Zen juga banyak berjasa untuk Indonesia ketika menjabat sebagai perwira TNI.

Atas perbuatannya, papar Majelis Hakim, Kivlan Zen dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 Juncto pasal 56 ayat (1) KUHP.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali