Terciduk ! Polisi Tangkap WAG Porno Anak Dibawah Umur

Pekan Baru, Gempita.co – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap grup WhatsApp dengan icon PAP TT yang berisikan konten porno tidak hanya dihuni oleh para remaja laki-laki, tapi juga dipenuhi remaja wanita. Selain itu, pembuat grup itu masih berusia 15 tahun, Ra yang kini tengah diperiksa penyidik Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Dhani Catra mengatakan bahwa tidak semua member yang mengirimkan konten porno. Ada sebagian juga hany penikmat, bergabung secara pasif. “Jadi ada beberapa yang kirim, namun ada juga yang pasif,” katanya, Sabtu (6/2).

Ia mengatakan sudah memetakan beberapa orang yang mengirimkan video porno tersebut. Orang-orang tersebut sedang ditelusuri oleh penyidik alamat atau tempat tinggalnya. “Saat ini grupnya menjadi sedikit, banyak yang mulai keluar dari grup,” ucapnya.

Dhani menerangkan, pengungkapan grup ini merupakan upaya polisi mencegah terjadi kegiatan melanggar hukum yang lebih besar. Ia mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada saling share video porno sendiri.  “Makanya sebelum menjadi berkembang ke arah yang buruk, kami amankan para admin grup ini,” katanya.

Dugaan Dhani ini disebabkan ada beberapa anggota grup yang menjadi korban dari Ra, sang fotografer. “Kami tidak ingin ada kegiatan yang lebih buruk lagi, makanya kami usut,” ucapnya.

Penangkapan ke 3 orang admin ini, kata Dhani tidak hanya memberikan hukuman, tapi juga pelajaram berharga bagi mereka dan para remaja lainnya di Kepri.

Ia mengatakan di tengah kemajuan teknologi, banyak remaja-remaja yang tidak paham akan hukum dan mengabaikan norma-norma agama serta adat.

“Yang mereka lakukan ini tidak hanya melanggar hukum, tapi menyalahi norma agama dan adat. Saya harap orangtua semakin waspada akan anaknya, periksa setiap kegiatan anak. Jangan dibiarkan bebas tanpa kontrol, apabila dibiarkan anak menjadi korban atau pelaku akan terus terjadi. Orangtua awasi dengan baik anaknya,” ujarnya seperti dikutip Gatra.com.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali