Gempita.co – Terkait peristiwa dugaan penodongan senjata api (senpi) kepada seorang pengedara, Kementerian Pertahanan (Kemhan) melakukan pemeriksaan terhadap seorang anggota.
Terduga pelaku adalah RS, yang pangkat kapten dari satuan TNI.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Setjen Kemhan Kolonel Inf Taufiq Shobri kepada RRI.co.id, Selasa (20/9/2022). “Untuk tindakan dilakukan terhadap yang bersangkutan, sedang dilaksanakan proses pemeriksaan oleh Bagian Pengamanan (Bagpam Kemhan),” kata Taufiq dikutip RRI.co.id.
Taufiq pun menyebut, pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan arogansi yang dilakukan oknum Kemhan. “Kami mohon maaf, dan sangat menyesalkan atas kejadian tindakan arogansi oknum anggota Kemhan,” ujarnya.
Kapten RS akan diserahkan ke Atasan Hukum (Ankum) atau Dandema Mabes TNI untuk menjalani proses selanjutnya. “Setelah diproses pemeriksaan oleh Bagpam (Bagian Penagamanan) Kemhan, selanjutnya (Kapten RS, red) akan diserahkan ke Atasan Hukum,” ucapnya.
Taufiq juga memberikan imbauan kepada seluruh anggota Kemhan, atas peristiwa tersebut agar tidak terulang lagi. “Untuk penggunaan senjata api (senpi), harus sesuai prosedur dan norma yang berlaku sesuai penugasannya,” katanya, menambahkan.
Seperti yang diketahui, peristiwa penodongan senpi kepada seorang pengendara di jalan tol viral di media sosial. Peristiwa tersebut terekam dari yang menunjukkan tempat kejadian perkara (TKP) di Tol Jagorawi.
Sopir mobil jenis minibus berpelat merah (diduga milik Kemhan) menodongkan senpi ke pengemudi Avanza. Dalam rekaman video itu, mobil pelat merah awalnya mencoba mendahului pengendara Avanza dari bahu jalan.
Pengemudi mobil berpelat merah (diduga RS) berpindah ke jalur tengah, dan menodongkan senjata api. Sementara, perekam video viral tersebut berada di belakang mereka saat peristiwa.