Terima Bintang Mahaputera, Fahri Hamzah dan Fadli Zon Berhak Dikuburkan di Taman Makam Pahlawan

Fahri Hamzah dan Fadli Zon/net

Jakarta, Gempita.co – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasan pemerintah memberikan Tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Mahfud mengatakan, semua mantan ketua dan wakil ketua lembaga negara akan mendapatkan tanda jasa selama yang bersangkutan tidak ada masalah hukum.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Tidak semua penerima bintang jasa yang diserahkan presiden hari ini seperti Fahri Hamzah, Fadli Zon, mendapatkan hal-hal yang sifatnya materiil. Kecuali kepada tenaga medis,” ujar Mahfud dilansir dari viva.co.id, Kamis, (13/8).

“Kalau peraih bintang Mahaputera, dia berhak dikuburkan di Taman Makam Pahlawan (TMP),” sambungnya.

Menurut Mahfud, ketika sudah memenuhi syarat, maka tidak boleh ditolak dengan alasan subjektif.
Seperti menolak usulan penerima bintang jasa karena orang tersebut merupakan orang yang kritis dan anti pemerintah.

“Kan tidak boleh orang kritis lalu haknya tidak diberikan kalau orang lain dalam posisi yang sama sudah mendapat,” ucapnya.

Fahri Hamzah dan Fadli Zon resmi menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, pada hari ini, Kamis (13/8).

Bintang Mahaputra Nararya atau bintang penghargaan sipil tertinggi kepada orang yang dianggap berjasa karena menjabat Wakil Ketua DPR 2014-2019.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali