Gempita.co – Ratusan ribu bahkan jutaan situs dan konten-konten soal judi online telah dibasmi pemerintah, sayangnya situs dan konten baru justru terus bermunculan tiap harinya.
Dalam keterangan yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam satu situs judi online, kerugian masyarakat per tahun ditaksir mencapai Rp27 Triliun.
Laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan total transaksi judi online di Indonesia diperkirakan mencapai Rp200 triliun.
Melihat angka kerugian yang semakin tinggi, pemerintah pun cukup rajin melakukan ‘bersih-bersih’ konten judi online di ruang digital.
Dalam kurun waktu 3 minggu saja, tepatnya dari tanggal 1 hingga 21 September 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.