Terlalu, Raja Dangdut Akan Diperiksa Polres Bogor

Raja Dangdut Indonesia Rhoma Irama merilis video klip lagu berjudul ‘Virus Corona’ di channel YouTube GP Records/net

Bogor, Gempita.co – Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyatakan akan terus mendalami dugaan pelanggaraan acara hiburan di Pemijahan Kabupaten Bogor Jawa Barat, termasuk memeriksa Rhoma Irama.

“Jadi untuk penerapan pasal nanti akan kita tentukan setelah kita lakukan pemeriksaan, pemanggilan terhadap orang-orang yang memang terlibat di dalamnya (acara di Pamijahan). Baik itu penyelenggaranya, atau mungkin dari tamu-tamu yang tadi disampaikan ibu Bupati, kita semua akan periksa,” ujar Roland Ronaldy, di Pendopo Bupati Bogor, Komplek Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (29/6/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Roland memastikan akan memeriksa Raja Dangdut yang tampil dalam acara khitanan warga. Selain itu, penyelenggara acara juga akan diperiksa. “Ya, semua kita periksa,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan apakah melanggar atau tidak.

“Ya ini nanti kita lihat hasil pemeriksaan itu. Kita belum bisa mengambil kesimpulan dulu, sambil nanti kita dalami, kita pelajari,” ungkap Roland.

Roland menjelaskan imbauan telah diberikan agar penyelenggara tidak menggelar acara. Dirinya mengaku kecewa karena penyelenggara tetap melaksanakan kegiatan meski sudah dilarang.

“Kita sudah mengirimkan surat juga untuk menolak diadakan hiburan dalam acara khitanan tersebut. Jadi memang kita kecewa juga dengan adanya ini karena tidak melakukan apa yang sudah kita sampaikan, seperti itu,” ucapnya.

Sebelumnya, Pedangdut Rhoma Irama menyanyikan beberapa lagu di sebuah acara yang digelar di Pamijahan, Kabupaten Bogor. Bupati Bogor Ade Yasin mengaku marah dan kecewa dari keberlangsungan acara tersebut.

Terkait hal ini, Rhoma Irama belum dapat dimintai keterangannya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali