Terlambat 6 Tahun Bayar Denda, Indosat GIG Berhenti Operasi

Jakarta, Gempita.co – Disebabkan harus membayar denda Rp1,3 T yang ternyata sudah terlambat 6 tahun, Indosat GIG resmi berhenti beroperasi mulai 25 November.

Sebelum Indosat GIG memutuskan berhenti operasi, pada 15 Oktober 2021, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, membuat pernyataan pers yang meminta Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus korupsi korporasi yang melibatkan dua perusahaan, Indosat Mega Media (PT IM2) dan Indosat Ooredoo (Indosat).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Boyamin mengatakan, Jaksa Agung harus melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap IM2 dan Indosat karena kerugian negara akibat penggunaan spektrum frekuensi Indosat oleh iM2, yang menyebabkan Indosat GIG akhirnya harus berhenti operasi.

Selanjutnya, IM2 pun resmi membuat pernyataan melalui surat resmi kepada pelanggan yang disampaikan pada 18 November 2021 bahwa perusahaan telah resmi menghentikan layanan Indosat GIG sebagai dampak dari perusahaan harus membayar utang pidana pengganti sebesar Rp1,3 triliun.

“Pelanggan setia GIG yang terhormat, merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No. 787 K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Jul 2014, dapat kami sampakkan bahwa eksekusi atas Putusan tersebut mengharuskan Perusahaan untuk membayar Uang Pidana Pengganti sebesar Rp1,3 trilun dan saat ini sedang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tulis IM2.

Denda Rp1,35 triliun tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung No. 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014. Denda tersebut merupakan uang pengganti untuk menutup kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dan Indosat.

Boyamin Saiman mengatakan pembayaran denda Rp1,3 triliun kepada negara itu sudah terlambat lebih dari 6 tahun.

“Ini terlambat lebih dari 6 tahun,” katanya, seperti dikutip Uzone.com, Sabtu (20/11/2021).

Boyamin mengaku mengawal kasus ini sebagai penegakan hukum karena adanya dugaan korupsi. Apalagi, kata dia, pengadilan memutuskan adanya uang pengganti, selain ada orang yang bersalah akhirnya dipenjara.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali