Denpasar, Gempita.co – Aktivis perlindungan anak dan perempuan Siti Sapurah meminta polisi segera menangkap pelaku dugaan pemerkosaan terhadap perempuan anak di bawah umur Bunga (16). Advokat wanita yang akrab disapa Ipung ini dibuat geram lantaran terlapor berinisial IWD alias Unyil (43) mengaku pelakunya adalah genderewo.
“Terlapor yang masih paman korban sampai saat ini masih bebas dan belum tersentuh hukum. Polres Badung lambat sekali kerjanya. Dia bikin alibi yang sangat konyol. Kepada orang tua korban menyebut keponakannya ngae-ngae, mengaku yang memperkosa ponakannya dalam kamar di Kuta Utara, pada Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 00.05, itu katanya, jin berwujud dirinya,” ungkap Ipung dalam keterangannya, Sabtu (19/8/2023).
Ipung menyatakan telah dihubungi oleh orang tua korban secara langsung dan diminta untuk menjadi kuasa hukum korban pada, Kamis (17/8/2023) dengan penandatanganan surat kuasa pada Jumat (18/8/2023).
“Ya, saya sudah dibekali beberapa data, baik itu Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan kronologis,” jelasnya.
Terkait masalah ini, Ipung sangat prihatin, kecewa dan marah. Pasalnya, penanganan laporan dari orang tua Bunga terkesan jalan di tempat, bahkan banyak kejanggalan.
“Saya kecewa dan marah dengan kinerja Unit PPA Polres Badang,” ungkapnya.
Ipung menyebut penyidik Kanit PPA, Kasat Reskrim dan Kapolres Badung tidak begitu paham, sehingga secara terbuka menyarankan untuk mempelajari.
Ia menerangkan, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Peraturan perundang-undangan ini dilahirkan karena emergensi, yakni Indonesia darurat dalam kejahatan seksual terhadap anak. Dan akhirnya Presiden menyatakan bahwa masalah tersebut merupakan kejahatan luar biasa.
“Artinya apa, kejahatan luar biasa kedudukannya sama dengan kejahatan narkoba, teroris dan korupsi. Kejahatan luar biasa wajib hukumnya ditangani secara luar biasa dan diselesaikan dengan cara luar biasa. Karena itu polisi wajib menangkap dan menahan,” katanya.
“Nah ini pemerkosahaan, kejadian 27 Juli 2023 dan sudah dilaporkan 30 Juli 2023. Sudah dilaporkan, kenapa terlapor belum ditangkap?,” sambung Ipung heran.
Ipung mengungkapkan, Bunga diduga diperkosa pada tengah malam secara paksa, mulutnya disumpal menggunakan tangan sang paman.
“Saya sudah mencari informasi setelah dihubungi pihak keluarga. Lalu informasi yang didapat, kata Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Badung harus menunggu hasil visum, lalu dilakukan gelar perkara,” tuturnya.
“Hei Polisi…! kejahatan luar biasa tidak perlu berlama-lama, apalagi sampai menanti keluarnya hasil Visum Et Repertum hingga melakukan gelar perkara,” seru Ipung.
Dikatakan, dalam kasus kejahatan seksual hanya membutuhkan dua alat bukti. Pertama saksi korban dan visum.
“Tidak perlu sampai menanti hasil visum keluar. Di RS Dokter sudah menjelaskan tentang apa yang telah terjadi. Ini pemerkosaan loh, korban masih trauma,” kata dia.
Ipung menambahkan, ada pengaturan hak-hak korban dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa perspektif baru dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual.
Lapor Propam
Ia berharap penyidik segera menyeret terlapor membawanya ke penjara sekarang juga. Jika tidak, maka dirinya segera melaporkan kinerja penyidik ke Propam. Sebab dugaan pelecehan juga pernah dialami oleh kakak Bunga.
Ia menduga aksi itu dilakukan berulang kali. Dia memerintahkan anak membuka celana dalam, lalu paha ayam dimakan sambil dibolehkan ke kelamin keponakannya.
“Kakak korban sempat dilecehkan menggunakan paha ayam saat duduk di bangku kelas IV SD,” sebut Ipung.
Dalam masalah ini, lanjutnya, diduga ada kelalaian polisi. Sebab tidak mengantar korban ke rumah sakit untuk visum.
“Jika terlapor tidak diamankan dalam waktu dekat, Saya Propamkan Kapolres, Kasat Reskrim, Kanit PPA, hingga penyidik,” tegas pengacara yang berkantor Hukum di Denpasar Barat ini.
Aneh lagi, masih menurut Ipung, pihak rumah sakit menahan lapor polisi. Diimbau laporan tersebut segara dikembalikan. Jika tidak pihaknya akan bersurat.
“Orang tua Bunga telah konfirmasi kepada paman cabul itu, dia buat alibi konyol, ngaku genderuwo yang adalah mitos Jawa tentang sejenis bangsa jin atau makhluk halus yang berwujud manusia,” tutup Ipung.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, menyatakan bahwa kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu masih dalam penyelidikan.
“Kasus terlapor Unyil itu masih dalam tahapan penyelidikan, dan kasus yang diduga pencabulan itu untuk sementara,” ungkap Ketut Sudana saat konfirmasi sudutpandang.id, Sabtu (19/8/2023).(tim)