Jakarta, Gempita.co – Sebanyak 13 orang warga negara asing (WNA) asal Taiwan yang terlibat kejahatan berat dideportasi oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada Kamis (4/7/2024). Mereka juga telah dimasukkan ke dalam daftar cekal Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Berdasarkan keterangan pers, Sabtu (6/7/2024), sebanyak 11 orang di antaranya telah dicabut paspornya. Adapun tindak pidana 13 orang tersebut antara lain penipuan,pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.
Mereka dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan maskapai China Airlines CI 762 berangkat menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan pada Kamis (4/7/2024) pukul 14.40 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ketiga belas WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, dalam keterangannya.
Silmy Karim menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal pelaku kejahatan. Sementara itu, polisi asal Taiwan turut melakukan pengawalan ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.
“Selain deportasi, WNA itu kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini,” terang Silmy.
Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.
“Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber,” tegas Silmy. (red)