Gempita.co – Motif pelaku pembunuhan AAB terhadap mahasiswa Universitas Indonesia berinisial MNZ yang berusia 19 tahun, ternyata terkait dengan utang pinjaman online (pinjol) dan kerugian investasi kripto.
Menurut Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan, pelaku AAB mengalami kerugian dalam investasi kripto dan memiliki utang dari pinjol.
Oleh karena itu, pelaku berpikir bahwa dengan membunuh korban, dia dapat menguasai barang-barang milik korban untuk melunasi utang.
Nirwan menyatakan bahwa berdasarkan keterangan pelaku, tidak ada motif lain yang mendorongnya untuk membunuh korban. AAB berpikir bahwa isi ATM korban dapat digunakan untuk melunasi utangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan/atau pasal pembunuhan (Pasal 338 KUHP) dan/atau pasal pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).
Pelaku terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, dengan hukuman penjara minimal 20 tahun.
Pembunuhan ini menunjukkan bahaya dari masalah utang pinjaman online dan risiko yang terkait dengan investasi kripto jika tidak diatur dengan baik dan dilakukan tanpa pemahaman yang cukup.
Kejadian ini juga menjadi pengingat tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang bijaksana dan pengendalian emosi dalam menghadapi tekanan finansial.
Sumber: PMJ News