Jakarta, Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pegawainya berinisial IGAS, Karena kedapatan mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram.
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS. Dipecat setelah kedapatan mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram.
Emas batangan itu merupakan barang bukti kasus suap yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatonrangan Panggabean mengatakan, pihaknya langsung memecat IGAS setelah dilakukan sidang etik.
“Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman, berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Tumpak di kantornya, Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Dalam persidangan yang digelar Dewan Pengawas, IGAS yang merupakan pegawai Satuan Tugas (Satgas) pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK dinyatakan bersalah karena telah terbukti mencuri emas batangan seberat 1900 gram atau 1,9 kilogram.
IGAS mencuri emas batangan barang bukti perkara korupsi karena terlilit utang. IGAS terlilit utang diduga karena gagal dalam bisnis trading forex.
Sumber: okezone