Jakarta, Gempita.co – Serikat Pekerja (SP) Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (NIBA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam gugatan perdata yang terdaftar dengan Nomor:470/Pdt.G/2020/PN JKT, penggugat menilai OJK telah melakukan perbuatan melawan hukum. OJK telah melakukan pembiaran terhadap kondisi AJB Bumiputera 1912 yang sedang mengalami permasalahan dan berdampak kerugian pada konsumen.
Dalam gugatannya, penggugat diwakili oleh Ketua Umum DPP SP NIBA AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha P dan Sekjen Deby Saputra serta didampingi oleh Tim Kuasa Hukum dari YLBH Garuda Kencana Indonesia.
Pada tahap mediasi yang dipimpin hakim mediator Astriwati, Rabu (16/9/2020), belum ada kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat.
“Selanjutnya masih tahap mediasi,” ujar Andre Tatum, salah satu kuasa hukum penggugat, dalam keterangannya.
Terkait gugatan, Andre menjelaskan akibat tidak profesionalnya OJK sehingga menyebabkan kerugian materiil dan immaterial yang telah terjadi hampir kurang lebih 3 tahun terakhir sejak 2017.
“Tidak dilakukan langkah-langkah yang tepat sehingga persoalan di dalam perusahaan menjadi berlarut-larut hingga saat ini. OJK seharusnya bertindak profesional dan menjalankan prinsip kehati-hatian termasuk membuat pokok regulasi yang mengatur dan menentukan kondisi AJB Bumiputera 1912,” kata Andre.
“Semoga majelis hakim dapat mengabulkan gugatan kami seluruhnya, karena ini menyangkut nasib perusahaan asuransi bersejarah ini kedepan yang didalamnya terdapat pekerja dan pemegang polis asuransi,” harapnya.
Sementara itu, Rizky Yudha Pratama, mengatakan langkah yang dilakukan SP NIBA ini didukung penuh oleh pemegang polis Bumiputera.
“Secara teknis gugatan kami, tapi sebetulnya ini termasuk pemegang polis juga karena kami didukung penuh oleh nasabah pemegang polis, semua agen dan lainnya, karena manajemen pun tersandera,” ungkapnya.
Terkait gugatan ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak OJK.
Sejarah Bumiputera 1912
AJB Bumiputera 1912 adalah perusahaan bersejarah di Indonesia. Awalnya, perusahaan ini bernama “Onderlinge Lavenzekering Maatschappij Persatoean Goeroe-Goeroe Hindia Belanda (OL.Mij.PGHB).
Perusahaan ini didirikan di Magelang pada 12 Februari 1912 dalam Kongres Persatoean Goeroe-Goeroe Hindia Belanda (PGHB). Diprakarsai oleh 3 orang guru, yakni Mas Ngabehi Dwidjosewojo, Mas Karto Hadi Karto Soebroto dan Mas Adimidjojo.
Dengan mengusung prinsip kebersamaan serta keterbatasan modal ekonomi yang dimiliki oleh PGHB, maka dipilih bentuk badan hukum usaha bersama (mutual).
Modal dasar perusahaan ini adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh masing-masing anggota. Dapat dikatakan Bumiputera terbentuk dengan modal “nol rupiah”.
Pada 1921, kantor AJB Bumiputera pindah ke Yogyakarta dan tahun 1958 kembali berkantor di Jakarta. Tahun 1966 nama perusahaan berubah menjadi AJB Bumiputera.