Teror Kepala Anjing Dibekuk Polisi, Dua Pelaku Masih Buron

Pekanbaru, Gempita.co – Pelaku teror pelemparan kepala anjing di kediaman Muspidauan dan M Nasir Penyalai, dibekuk Tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Polda Riau, berjumlah tiga Orang.

Ketiga pelaku berinisial IW, DD dan BO. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Pekanbaru.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pelaku teror berjumlah lima orang. Dua pelaku lainnya masih buron.

“(Teror) dilatarbelakangi dari Musyawarah Daerah Luar Biasa LAM Kota Pekanbaru terjadi pergantian pimpinan. Muspidauan menjadi ketua harian yang terpilih dari musyawarah tersebut,” ungkap Agung dalam keterangan pers di Mapolda Riau, Jumat (12/3/2021) siang.

Dikatakan Agung, tujuan pelaku melemparkan potongan kepala anjing dan menyiram bensin di kedua rumah tersebut untuk mengancam dan menakuti korbannya.

“Aksi teror menjadi aksi yang dipilih mereka untuk tujuan tertentu. Meneror seperti ini sesuatu tidak beradab. Teror dianggap menjadi pilihan jika tujuan tidak tercapai,” ujar Agung.

Sedangkan, lanjut Agung, pelaku menganggap korban Nasir Penyalai yang juga merupakan pengurus di Lembaga Adat Melayu Riau sebagai orang yang mendukung terlaksananya musyawarah daerah tersebut.

“Tujuan melempar Anjing agar Muspidauan takut mengancam agar dia tetap eksis berada di properti LAM Pekanbaru. Penyiraman bensin karena Nasir mendorong dan mendukung terselenggaranya musyawarah luar biasa LAM Pekanbaru,” jelasnya seperti dikutip dari RRI.co.id.

Atas perbuatan ketiga pelaku, polisi jerat dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali