Jakarta, Gempita,co – Eks Wali Kota Singkawang bicara blak-blakan soal langkah hukum yang ditempuhnya terhadap Ketua Umum Asosiasi Mainan Indonesia (AMI) Sutjiadi Lukas (SL). HK, sapaan akrab Hasan Karman, mengungkapkan SL dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam laporan polisi dengan Nomor: LP/B/5572/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Minggu (7/11/ 2021), SL diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter berupa chat di WhatsApp Group (WAG).
“Benar, saya bersama penasihat hukum telah melaporkan SL ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) dan (2) UU ITE),” kata HK, saat dikonfirmasi, Rabu (10/11/2021) malam.
HK menyebut langkah hukum tersebut ia tempuh setelah sebelumnya melayangkan somasi sebanyak 2 kali terhadap SL terkait pernyataannya yang dinilai tendensius melalui chat di WAG Paguyuban Sosial Marga Tionghoa (PSMTI).
“Berawal dari pengajuan surat pengunduran diri saya di PSMTI. Saya menyampaikannya di WAG PSMTI Pusat dan Ketua-ketua Daerah. Ketika itu, SL menanggapinya secara negatif dan menyukuri pengunduran diri saya di WAG ketika saya sudah leave di WAG PSMTI,” ungkap HK.
Kemudian, lanjutnya, seorang senior yang menjadi anggota grup berkomentar, ‘Sayang Pak Sutji. Menurut saya kerugian besar bagi PSMTI atas pengunduran diri Pak Hasan Karman. Kita harus jujur bahwa Pak Karman salah satu tokoh Tionghoa yang dihormati di Pontianak. Sangat disayangkan. Semoga Pak Karman bisa mempertimbangkan surat pengunduran dirinya’.
“SL kembali berkomentar melalui chat, yang lagi-lagi menanggapi dengan negatif tentang diri saya. ‘Pagi Pak Iming salam sehat selalu. Terima kasih atas masukannya, meskipun saya bukan orang Kalimantan Barat tapi saya banyak berkenalan dengan tokoh-tokoh Tionghoa di Kalimantan Barat dan saya mengenal HK itu sudah lama dan saya tahu watak dia. Maaf saya sebagai dahulu salah satu teman baiknya, lebih baik kehilangan satu teman daripada malah membuat malu,” kata HK menirukan isi chat yang disampaikan SL.
“Prestasi yang katanya dibanggakan sebagai mantan Walikota tapi hasilnya pun tidak ada yang dapat dibanggakan. Ini yang mengatakan tokoh-tokoh Kalimantan Barat loh. Di Jakarta ada 53 perkumpulan Kalimantan Barat dan saya mengenal mereka semua. Kalau Sdr HK itu baik dan tokoh masyarakat Kalimantan Barat yang dicintai warganya, pasti sangat mudah dia mendapatkan jabatan walikota untuk ke-2 kalinya dan juga akan berhasil jadi anggota DPR. Tapi kenyataannya pak Iming lihat saja sendiri,” sambungnya.
HK mengatakan, semua chat yang disampaikan oleh SL didalam WAG PSMTI beranggotakan 83 orang diduga telah menyebar dan dibagikan kemana-mana.
“Saya awalnya mempertimbangkan langkah apa yang harus saya lakukan atas ujaran tendensius yang diduga sengaja ingin membunuh karakter, mencemarkan nama baik dan memfitnah saya. Akhirnya saya menghubungi Tim Pengacara untuk melayangkan somasi sebanyak 2 kali dengan jeda waktu yang cukup untuk merespon, karena tidak ada respon akhirnya Tim Pengacara saya menempuh jalur hukum dengan melaporakan SL ke Polda Metro Jaya,” jelas HK.
Ia kembali mengungkapkan, dalam somasi yang dilayangkan kuasa hukumnya Suryani, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum “Wira Dharma”, meminta SL untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf di 5 media cetak level nasional dan 3 media lokal di Kalimantan Barat.
“Anehnya SL meminta maaf tapi malah menyatakan bahwa yang ia sampaikan melalui chat di WAG PSTMI itu adalah fakta. Ini kan semakin menegaskan bahwa ia telah dengan sengaja menyerang pribadi saya, ingin membunuh karakter saya. Terus terang sebelumnya saya tidak ada masalah dengan SL ini,” tegas HK.
Saksi Ahli
HK menyebut semua unsur dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang diduga dilakukan oleh SL sudah terpenuhi. Hal ini didukung dengan keterangan saksi ahli bahasa Andika Dutha Bachari, Dosen Linguistik Forensik Sekolah Pascasarjana UPI Bandung.
“Berdasarkan keterangan saksi ahli bahasa, apa yang disampaikan oleh SL juga diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Menimbulkan sikap permusuhan dan kebencian berdasarkan SARA,” ungkap peraih gelar Doktor dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini.
HK pun kembali menegaskan, karena persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum, maka sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik Polda Metro Jaya untuk memproses SL tanpa mengurangi haknya untuk membela diri.
“Semua tentunya ingin hidup damai, kita semua bersaudara, namun karena negara ini ada aturan hukum yang harus sama-sama kita patuhi, ya bagi yang diduga melanggar hukum harus menanggung konsekuensinya. Ini akan menjadi pembelajaran kita bersama,” pungkasnya.
Terkait perkara ini, terlapor SL belum dapat dikonfirmasi.(tim)