Tangerang, Gempita.co – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap
sebanyak 2.342 butir narkoba jenis ekstasi yang disamarkan sebagai kapsul obat Covid-19.
Tidak hanya menyita barang haram itu, polisi juga meringkus pria berinisila BD (36) dan telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika jaringan Sumatera. Namun, pria berinisial HA selaku pemasok ekatasi masih dalam pengejaran karena masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, tersangka BD dibekuk di daerah perumahan Green Lake City Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
“Setelah diintrogasi dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ekstasi disebuah rumah kosong di daerah Pinang Kota Tangerang sebanyak 2.342 butir,” ungkapnya di Mapolres Metro Tangerang Kota, Senin (26/7/2021).
Dari keterangan BD, sambung De Fatima, barang haram tersebut miliknya yang didapat dari HA yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Karena dimasa pandemi, ribuan ekstasi itu disamarkan sebagai obat Covid-19 berbentuk kapsul berwarna hijau kuning untuk mengelabui petugas,” kata Kapolres dikutip RRI.co.id.
De Fatima menyebut, modus operandinya menggunakan sistem tempel malalui jasa kurir dan diketahui bila para tersangka ini adalah jaringan peredaran narkoba lintas Sumatera.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling si Tahun dan Paling lama 20 tahun/seumur hidup/pidana mati,” tutupnya.