Terungkap! Penimbunan 61 Ton Minyak Goreng Disalurkan ke Industri

Gempita.co – Penimbunan 61 ribu liter minyak goreng, diungkap Satgas Pangan Polda Sulawesi Selatan.

Disalahgunakan oleh salah satu produsen dengan menjualnya ke industri. Dampaknya, terjadi kelangkaan dan mahalnya harga komoditas tersebut.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menyampaikan hal itu saat jumpa pers di pelabuhan Makassar pada Senin (21/2/2022).

Pelanggaran dalan pasal 8 Permendag nomor 8 tahun 2022 tentang kebijakan dan pengaturan ekspor.

“Mendasari informasi masyarakat terkait kelangkaan minyak goreng di Makasar dan Sulawesi Selatan. Polri hadir untuk melaksanakan penyelidikan yang dilakukan oleh Satgas Pangan, dan hasil penyelidikan ditemukan penyalahgunaan minyak goreng curah yang tidak tepat sasaran,” ujarnya.

“Minyak Goreng tersebut milk produsen PT. Smart yang dikirim dari Kabupaten Tarjun, Kalimatan Selatan ke Kota Makasar sejumlah 1.850 ton, dari hasil temuan tersebut
61,18 ton diantaranya didistribusikan kek Pabrik Industri yang seharusnya minyak goreng tersebut untuk konsumen rumah tangga,” sambung dia.

Dia mengatakan, Satgas Pangan telah mengingatkan kepada produsen distributor agar mendistribusikan minyak goreng pada tempatnya, yaitu seluruh DMO yang terdapat dalam kilang minyak goreng wajib disalurkan ke konsumen rumah tangga, hal tersebut dilaksanakan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga di Sulawesi Selatan.

Komang menjelaskan, PT. Smart selaku terduga pelanggar telah mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) ke Kemendag RI, dengan kewajiban melaksanakan DMO dan DPO RBD Palm Ollen (Minyak Goreng Curah) sebanyak 1850 ton.

Dimana pada tanggal 3 Februari 2022 dimuat minyak goreng dari Kalimantan Selatan dengan menggunakan kapal menuju ke Pelabuhan Kota Makkasar.

“Pada tanggal 5 Februari 2022 minyak goreng tersebut tiba di Kota Makasar, dsn pada tanggal 6-7 Februari 2022 minyak goreng yang berada di dalam kapal dimuat atau ditaruh kedalam kilang mulik PT. Smart. Lalu pada tanggal 8-19 Februari 2022 minyak goreng di distribusikan melalui distributor-distributor dengan sasaran konsumen rumah tangga dan industri, hal tersebut merupakan pelanggaran penyalahgunaan alokasi DMO yang seharusnya minyak goreng itu disalurkan untuk kepentingan rumah tangga bukan kepentingan Industri,” paparnya.

Terduga pelanggar disebut melakukan penyalahgunaan alokasi DMO sebesar 20 persen dengan harga domestik Rp10.300 per kilo guna mendapatkan Pencatatan Ekspor (PE). Alokasi keperluan Rumah Tangga sebagian dialihkan untuk Industri dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp19.100 per kilo.

“Hasil penyelidikan PT Smart telah menjual minyak goreng curah DMO dan DPO tersebut ke beberapa distributor yaitu PT Malindo Feedmil, CV Duta Abadi, CV Evandaru untuk kepentingan industri sebanyak 138.000 kilo atau 138 ton dengan catatan sejumlah 76,62 ton yang masih tersimpan di dalam kilang tetapi sudah terbeli atau sudah menjadi milik distributor dengan harga Rp19.100 per kilo,” bebernya.

“PT Smart telah menjual minyak goreng curah DMO dan DPO tersebut ke beberapa Distrbutor yaitu PT Kilang Nabati Terpadu, CV Duta Abadi, CV Evandaru. Sementara untuk konsumen rumah tangga sebanyak 705.960 kilo, dengan harga Rp10.300 per kilonya,” sambungnya.

Dengan adanya penyalahgunaan ini mengakibatkan harga penjualan minyak goreng curah pada pasar tradisional melebihi harga eceran tertinggi yang telah ditentukan. Seharusnya Rp11, 500 per liter menjadi Rp15,000 per liter.

Dalam kasus ini, Komang mengatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Mabes Polri dan Satgas Pangan Pusat dalam hal pengungkapan. Termasuk para tersangkanya belum dijelaskan siapa-siapa saja yang terlibat.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, sisa blok minyak goreng yang ada di kilang PT Smart sejumlah 1.264.699 kilo, dokumen-dokumen terkait PT Smart, dokumen-dokumen terkait penjualan CV Duta Abadi, juga dokumen-dokumen terkait legalitas pendirian CV Duta Abadi.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait