Tes PCR Batal, Bukti Pemerintah Tak Bermain Bisnis

Tes, lacak, isolasi. Ini salah satu kunci mempercepat penurunan kasus di DKI dan cegah gelombang kedua/Foto: net

Gempita.co-Pemerintah telah membatalkan aturan wajib menyertakan hasil negatif tes PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri khusus wilayah pulau Jawa-Bali dengan moda transportasi udara.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay mengatakan, pembatalan itu menunjukkan bahwa pemerintah tak bermain-main dengan bisnis tes Covid-19.

“Dengan adanya pembatalan persyaratan seperti ini, berarti pemerintah kan enggak ada urusannya dengan bisnis (tes PCR) sama sekali,” ujar Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Saleh mengatakan, sikap pemerintah yang tak berlama-lama memutuskan untuk membatalkan aturan wajib tes PCR menunjukkan bahwa kebijakan itu diambil tanpa ada perhitungan bisnis. Melainkan karena aspirasi masyarakat yang memang menginginkan aturan tersebut dibatalkan.

“Dengan cara cepat begini, hanya hitungan satu dua hari kan langsung diputuskan, itu artinya enggak ada hitungan bisnis di situ,” kata Saleh.

“Jadi enggak ada lagi, katakanlah kecurangan dan dugaan yang mungkin tidak bertanggung jawab, katakanlah pemerintah mendukung bisnis di balik swab tes PCR, sudah

clear

lah ini,” imbuhnya.

Ke depannya, politisi PAN itu berharap pemerintah dapat melakukan kajian mendalam sebelum mengambil kebijakan. Pertimbangan itu juga harus dilihat dari segala aspek.

“Ke depan, sekali lagi, kalau ada kebijakan yang mau diambil terkait yang seperti ini ya tentu harus dilakukan kajian dulu dari segala sektornya dan segala aspeknya,” kata Saleh.

Pemerintah mencabut aturan wajib tes PCR bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan menggunakan transportasi udara untuk wilayah Jawa-Bali.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai Rapat Terbatas terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Muhdjir mengatakan, dengan aturan baru tersebut maka syarat bagi calon penumpang pesawat untuk perjalanan dalam negeri di seluruh Indonesia hanya cukup menyertakan hasil negatif tes antigen saja.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu utk wilayah Jawa-Bali perjalan udara tidak lagi megharuskan mengggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen,” ujar Muhdjir dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).

Berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali