Jakarta, Gempita.co – Status Keadaan Darurat melarang gerakan anti pemerintah di Bangkok, resmi dicabut pemerintah Thailand, Kamis (22/10/2020).
Pemberlakuaan keadaan darurat itu resmi dicabut pada pukul 12.00 waktu setempat.
“Situasi kekerasan saat ini yang memicu pengumuman situasi darurat telah mereda dan berakhir pada situasi di mana pejabat pemerintah dan lembaga negara dapat menegakkan hukum seperti biasa,” kata pernyataan yang diterbitkan Royal Gazette.
Hingga saat ini, demonstrasi anti-pemerintah terus meletus di wilayah-wilayah Thailand yang menuntut tiga hal yakni pengunduran diri Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha, reformasi monarki, dan konstitusi baru yang demokratis.
Para pengunjuk rasa mengancam akan kembali melakukan aksi besar pada Minggu jika Prayut menolak untuk mengundurkan diri.
Kamis pekan lalu, pemerintah Thailand memberlakukan keadaan darurat yang melarang pertemuan pertemuan lebih dari empat orang dan posting online yang dianggap mengancam keamanan nasional akibat demonstrasi anti pemerintah.