Jakarta, Gempita.co – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan tidak akan memberangkatkan jamaah haji untuk tahun 2020. Pasalnya, otoritas Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka ibadah haji dari negara manapun akibat pandemi Covid-19.
“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaat haji. Keputusan ini saya sampaikan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaat Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji pada 1441 Hijriah atau 2020 Masehi,” kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers pada Selasa (2/6/2020).
Fachrul menegaskan, keputusan ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk calon jamaah haji yang mendapat undangan atau visa khusus dari Kerajaan Arab Saudi.
“Kami telah membentuk Pusat Krisis Haji 2020 menyusul pandemi Covid-19. Sejak April 2020 tim mengeluarkan tiga skenario, pertama haji dilaksanakan secara normal sesuai kuota, kedua haji dilaksanakan dengan pembatasan kuota, dan ketiga pemberangkatan jamaah haji dibatalkan sama sekali,” paparnya.
Sejak Mei, jelasnya, tim menyingkirkan opsi pertama. Tim berfokus pada peluang mengirimkan jamaah dengan pembatasan sekitar 50 persen kuota.
“Skema pengurangaan jamaah diambil karena harus ada ruang yang cukup untuk pembatasan fisik atau physical distancing jamaah,” katanya.
“Namun, rupanya otoritas Saudi tak kunjung membuka akses padahal dijadwalkan pada 26 Juni jamaah haji Indonesia mulai diberangkatkan,” ungkap Fachrul.
Di sisi lain, lanjutnya, jamaah pun harus menjalani masa karantina 14 hari sebelum berangkat dan 14 hari sesampainya di Saudi, termasuk menyediakan sertifikat sehat.
“Karena alasan-alasan itulah Kemenag akhirnya memutuskan bahwa pemberangkatan haji untuk tahun 2020 dibatalkan.” tandasnya.
Fachrul mengatakan telah berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Komisi VIII DPR-RI, dan mengkaji literatur sebelum mengambil keputusan ini. Selanjutnya, jamaah haji yang batal berangkat tahun ini akan diberangkatkan tahun depan. Mengenai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH atau Badan Pengelola Keuangan Haji kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama ibadah haji 1442 Hijriah atau 2022 Masehi,” pungkasnya.