Tidak Bisa Antisipasi Corona, Ratusan Dokter Tuntut PM Perancis ke Pengadilan

Sekitar 600 dokter Perancis menuntut Perdana Menteri (PM) Edouard Philippe dan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Agnez Buzyn. Keduanya digugat karena tidak bisa mengantisipasi wabah corona.(Foto: law-justice.co)

Jakarta,Gempita.co – Sekitar 600 dokter Perancis menuntut Perdana Menteri  (PM) Edouard Philippe dan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Agnez Buzyn. Keduanya digugat karena tidak bisa mengantisipasi wabah corona.

Dilansir Europost, tuntutan tersebut dilayangkan ke Cour de Justice de La Republique (CJR) yang merupakan pengadilan khusus menangani kasus-kasus pelanggaran kementerian.

Para tenaga medis menilai bahwa pemerintah seharusnya bisa mengantisipasi mewabahnya virus corona dengan menyimpan masker, mengadakan tes, dan bahan medis lainnya yang diperlukan saat informasi wabah di negara tetangga muncul. Namun menurut para dokter, pemerintah tidak melakukan langkah pencegahan.

Bahkan mantan Menkes Agnez Buzyn yang mengundurkan diri pada Januari lalu mengaku pada Majalah Le Monde bahwa sebenarnya ia sudah tahu tetang corona yang mungkin akan datang.

Beberapa bukti yang mendasari tuntutan diantaranya wawancara Buyzn kepada surat kabar Le Monde yang menyatakan penyesalannya telah menanggalkan jabatannya sebagai menteri dan mencalonkan diri sebagai Walikota Paris.

Apabila tuntutan tersebut dikabulkan oleh pengadilan, maka mantan Menkes dan Perdana Menteri Prancis akan dipenjara dua tahun dengan denda 30.000 Euro atau sekitar Rp 509 juta.

“Otoritas publik dan semua yang terlibat dalam jaringan produksi nasional harus bergabung untuk menyediakan 15 juta masker yang kami butuhkan setiap hari,” tulis beberapa dokter dan personel bedah lainnya dalam siaran pers.

“Negara mengandalkan kami untuk menghadapi pandemi ini, tetapi kami tidak bisa mengambil risiko terlalu banyak, kami masih sama rentannya dengan orang lain,” tambah mereka.

Prancis menjadi salah satu negara di Eropa yang parah terdampak wabah corona. Tercatat, per Minggu (22/3) di Prancis lebih dari 16 ribu orang menderita virus corona dan 674 orang di antaranya meninggal dunia.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali