Gempita.co – Pelanggar ganjil genap (Gage) saat sistem one way diberlakukan pada arus mudik Lebaran Idulfitri 2022, tidak dikenakan tilang tapi dikeluarkan dari ruas jalan tol.
“Tidak ada tilang bagi pelanggaran gage pada saat one way,” ujar Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (19/4/2022).
“Ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal maka akan kita keluarkan ke pintu tol terdekat,” jelasnya.
Seperti diketahui, Korlantas Polri mengumumkan skema rekayasa lalu lintas pada mudik Lebaran tahun ini. Ada 3 skema yang disiapkan, yaitu contraflow, satu arah atau one way, dan ganjil genap.
Penerapan 3 skema rekayasa lalu lintas ini bersifat situasional tergantung pada kondisi lalu lintas yang terjadi. Pada tahap awal, yakni tanggal 28 April 2022, Korlantas akan memulai rekayasa lalu lintas ke arah timur Pulau Jawa dengan skema contra flow.
Selain skema contra flow dan one way, pada saat bersamaan Korlantas juga akan menerapkan skema ganjil genap.
Untuk skema one way dan ganjil genap, akan diberlakukan mulai tanggal 28 April hingga 1 Mei mendatang.
Sementara untuk arus balik akan diterapkan pada 6 Mei hingga 9 Mei.