Jakarta, Gempita.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bukan hanya melakukan langkah-langkah penindakan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan di bidang perikanan. Serangkaian pendekatan preventif terus digencarkan untuk meningkatkan kepatuhan nelayan dan pelaku usaha lainnya di bidang kelautan dan perikanan.
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) melaksanakan berbagai kegiatan penyadartahuan sebagai perwujudan komitmen untuk membina nelayan dan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan di Indonesia.
“Bagi kami, pendekatan penegakan hukum adalah ultimum remedium, itu jalan akhir, yang kami dorong adalah membina nelayan kita”, ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, dalam keterangan pers yang diterima Gempita.co di Jakarta, Minggu (4/10/2020).
Menurutnya, dalam upaya pemberantasan kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing) misalnya, sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PSDKP melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik pengeboman, penyetruman maupun penangkapan ikan dengan bahan kimia berbahaya.
“Di Ambon, Stasiun PSDKP Ambon menggandeng aparat terkait lainnya dari Lantamal IX Ambon, Direktorat Polairud Polda Maluku, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Pemerintah Negeri Kailolo untuk memberikan sosialisasi kepada 50 peserta yang terdiri dari perwakilan Kelompok Masyarakat Pengawas, Perangkat Desa, Tokoh Pemuda dan masyarakat negeri Kailolo, Pelauw, Rohmani dan Kabau. Dalam kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis (1/10) tersebut juga dilakukan penandatanganan deklarasi stop destructive fishing,” paparnya.
Tidak hanya melalui kegiatan sosialisasi, di wilayah perairan Karimunjawa, Pengawas Perikanan pada Stasiun PSDKP Cilacap juga mengintensifkan pengawasan dengan memeriksa kapal-kapal nelayan untuk mengantisipasi penggunaan bahan kimia berbahaya maupun bom ikan.
“Dalam rangka pemberantasan destructive fishing ini, kami gunakan semua pendekatan termasuk menggandeng instansi terkait dan masyarakat”, ujar Tebe.
Penyu
Selain itu, Ditjen PSDKP juga melaksanakan sosialiasi dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait sumber daya perikanan pemanfaatan jenis ikan dilindungi, salah satunya dilaksanakan di Pangumbahan-Sukabumi pada Rabu (30/10). Lokasi ini dipilih karena dipandang memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap pemanfaatan penyu.
Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto mengatakan bahwa pengawasan pemanfaatan penyu di Pangumbahan ini mempunyai tantangan tersendiri karena hampir sebagian besar masyarakatnya menggantungkan hidupnya dari aktivitas wisata pesisir dan nelayan.
Telur penyu diambil dari sarang untuk dijual. Karapas atau cangkang dari penyu-penyu tersebut juga dimanfaatkan sebagai souvenir.
“Kami ingin ini ditertibkan, masyarakat perlu diberi pemahaman bahwa Penyu ini perlu dilestarikan karena jumlah populasinya terus menurun,” ungkap Eko.