Tidak Penting, Partai Demokrat Gunungsitoli Tolak Pembahasan RUU HIP

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa. (foto : net)

Gunungsitoli, Gempita.co – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara menyatakan dengan tegas menolak adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang diusulkan melalui inisiatif DPR-RI.

“Kami seluruh kader di daerah satu bahasa menolak RUU ini karena tidak penting untuk dibahas di tengah pandemi Covid-19,” ucap Ketua DPC Partai Demokrat Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa kepada Gempita.co via Whatsapp, Kamis (25/6/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Herman Jaya berpendapat bahwa tugas yang paling penting saat ini adalah fokus bagaimana seluruh pihak mengatasi pandemi Covid-19. Pasalnya, pandemi Covid-19 telah menggerogoti sendi-sendi kesehatan dan kehidupan ekonomi masyarakat, khususnya menengah ke bawah.

“Saat ini situasi virus corona di Indonesia sudah mencapai 49 ribu kasus. Saya kira sangat tidak momentum membahas hal yang tidak penting di tengah ekonomi bangsa sedang lesu dan banyak rakyat sedang kelaparan,” kata Wakil Ketua DPRD Gunungsitoli ini.

Herman Jaya menegaskan bahwa sikap partainya dari pusat hingga ke provinsi sudah sangat jelas dan tegas menolak bergabung di Pansus RUU HIP tersebut.

Adapun alasan penolak tersebut yakni pada pasal pertamanya, lanjut Herman Jaya, Ketuhanan Yang Maha Esa sudah tepat bahwa bangsa ini harus mendasarkan seluruh keberadaannya dengan mengutamakan dan menjadikan Tuhan sebagai yang pertama dan utama.

“Trisila dan Ekasila dalam muatan RUU HIP telah menjadikan Ketuhananan menjadi yang terbelakang, saya kira ini berbahaya dan bisa mengarahkan bangsa kita secara tidak langsung kepada paham lain seperti halnya paham komunisme,” ujarnya.

Menurutnya, ideologi Pancasila sudah final dan tidak perlu di otak-atik. Sejarah mencatat bahwa Pancasila telah menjadi dasar utama negara.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat menolak lahirnya Undang-undang ini,” tegas Herman Jaya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali