Nias Selatan, Gempita.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan (Nisel), untuk kedua kalinya kembali mengugurkan atau menganulir rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nisel yang mendiskualifikasi Petahana Pasangan Calon Nomor Urut 1 (HD-Firman) di Pilkada 2020.
Hal ini diketahui berdasarkan Surat Berita Acara KPU Nias Selatan Nomor: 01/PY.02.1-BA/1214/KPU-KAB/I/2021, tentang Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu Nias Selatan Nomor: 940/BAWASLU-PROV.SU-14/PM.06.02/XII/2020, tanggal 02/1/2021, dimana telah diumumkan secara secara resmi sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor : 02/PY.02.1-Pu/1214/KPU-KAB/I/2021.
Bahwa sesuai dengan Surat Berita Acara tersebut, diketahui KPU Nisel telah menempuh sejumlah langkah-langkah, yakni dengan mempedomani ketentuan, mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya dan atau menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagi pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan administrasi pemilu.
Maka berdasarkan langkah-langkah tersebut, KPU Nisel, berkesimpulan menyatakan Paslon Nomor Urut 1 (HD-Firman) tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan pada pilkada Nisel 2020.
Surat Berita Acara KPU Nisel tersebut, turut ditanda tangani oleh Ketua KPU Nisel, Repa Duha dan Meidana Riang Hulu, Edward Duha, Eksodi M Dakhi dan Yulianus Gulo sebagai Anggota.
Hingga berita ini diturunkan, Gempita.co, telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Ketua KPU Nisel, Repa Duha, namun belum ada respon.
Sebelumnya, Bawaslu Nisel, kembali memberikan sanksi berupa pembatalan atau diskualifikasi kepada paslon petahana HD-Firman di Pilkada 2020 untuk kedua kalinya, sesuai dengan surat nomor : 940/Bawaslu-Prov.SU-14/PM.06.02/Xll/2020, tertanggal 27 Desember 2020, perihal : Penerusan Pelanggaran Administrasi.
Penulis: Sabarman Zalukhu
Editor: Rukmana