Medan, Gempita.co – Empat orang tersangka kasus penjualan vaksin Covid-19, Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Polda Sumatera Utara (Sumut)
Vaksin jatah narapidana (napi), namun dijual secara ilegal oleh oknum dokter. Dalam kasus ini, 3 oknum dokter dan 1 orang pengusaha ditangkap.
Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, para tersangka masing-masing berinisial IW, dokter Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Kemudian KS dan SH, dokter di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Lalu SW agen properti di Medan Polonia.
“Para dokter ini (IW, KS, dan SH) menerima suap dari SW,” kata Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021) seperti dikutip dari Liputan6.com.
Kapolda menceritakan kronologi kejadian. Pada Selasa, 18 Mei 2021, pukul 15.00 WIB, SW selaku penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kompleks Perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Vaksinasi Covid-19 tersebut dilakukan oleh 2 tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu CHS dan ENS. Keduanya merupakan tenaga kesehatan dari Lapas Tanjung Gusta Medan, serta diikuti oleh 50 orang.
Vaksin Covid-19 yang diperjualbelikan merupakan dari Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi Tenaga Lapas dan Warga Binaan, namun disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.
Sumber Berita: RRI.co.id/Liputan6