Tiga Terduga Teroris JI Ditangkap di Bekasi Utara

Ilustrasi/foto:istimewa

Jakarta, Gempita.co – Pagi Ini, Jumat (10/9/2021), polisi telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga teroris, dengan dua di antaranya ditangkap di Bekasi Utara.

Ketiganya, diketahui merupakan bagian dari kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Jadi benar ada penangkapan terhadap tiga orang. Ini kelompok JI,” kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, saat dihubungi, Jumat (10/9/2021) dikutip RRI.co.id.

Ketiganya kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk ditindak lebih lanjut. Penangkapan terhadap ketiganya masih dalam wilayah administrasi Bekasi Utara namun berbeda tempat.

“Tiga orang itu TKP  di Bekasi Utara tapi beda-beda rumahnya,” ujar Ramadhan.

Terduga teroris pertama berinisial MEK yang ditangkap pada jam 5.30 WIB, kemudian S yang ditangkap pada jam 6.00 WIB, dan yang terakhir berinisial SH yang merupakan salah satu dewan syuro JI namun ditangkap di Kecamatan Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.

Sebelumnya, tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap setidaknya 58 tersangka teroris di sejumlah wilayah sejak Kamis 12 Agustus 2021 kemarin. Mayoritasnya merupakan anggota Jamaah Islamiah (JI). Anggota Jamaah Islamiah sendiri diperkirakan masih sebanyak 6.000 orang di Indonesia.

Namun, pada November 2020 lalu, petinggi JI bernama Upik Lawanga yang juga biasa dijuluki penerus Dokter Azhari tertangkap.

Dari hasil penyidikan Densus 88, kasus besar tindak pidana terorisme yang melibatkan Upik Lawanga di Sulawesi Tengah. Pada tahun 2004, dia terlibat dalam pembunuhan Helmi Tembiling istri Anggota TNI AD, penembakan dan pengeboman gereja anugrah pada 12 Desember 2004.

Selain itu, pengeboman GOR Poso 17 Juli 2004, bom pasar sentral 13 November 2004. Pada tahun 2005, bom Pasar Tentena, Bom Pura Kandangan, Bom Pasar Mahesa. Kemudian pada 2006, bom termos nasi Tengkura, bom center kaus hingga, penembakan supir angkot. Kemudian pada 2020, Upik Lawanga membuat senjata api rakitan dan membuat bunker.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali