Gempita.co – TikTok diblokir Pakistan, sejak Jumat (9/10/2020) lantaran gagal menyaring konten-konten tidak bermoral dan tidak senonoh.
Dikutip dari Reuters melalui Uzone.id, Pakistan Telecommunication Authority (PTA) mengatakan bahwa larangan tersebut muncul, karena ada keluhan dari berbagi segmen masyarakat atas konten tidak bermoral dan tidak senonoh di aplikasi TikTok.
PTA mengatakan akan meninjau pemblokiran hingga TikTok mengambil tindakan terkait konten-konten yang melanggar hukum.
TikTok mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengikuti hukum di pasar tempat aplikasi ditawarkan.
“Kami telah berkomunikasi secara rutin dengan PTA dan terus bekerja dengan mereka. Kami berharap dapat mencapai kesimpulan yang membantu kami terus melayani komunitas online yang dinamis dan kreatif di negara ini, “kata TikTok seperti ditulis Reuters.
Sensor Tower mengungkapkan bahwa TikTok telah diinstal lebih dari 61,1 juta pada September 2020. Dengan demikian, ada peningkatan dua persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.