Gempita.co – Tilang manual atau tilang di tempat diberikan izin Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, namun diingatkan Polantas jangan coba-coba menerima suap atau pungutan liar (pungli).
“Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti siding,” jelas Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Selasa (16 Mei 2023), dikutip PMJ.
“Adapun bentuk pengawasan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melakukan pungli terkait tilang di tempat,” sambungnya.
Di kesempatan yang sama, Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan. Bila hal tersebut dilakukan, dipastikan bakal ditindak.
Seiring dengan kembali diberlakukannya tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial, satuan kewilayahan sampai edukasi kepada masyarakat.
Nantinya, polisi mengedepankan teguran kepada pengendara yang melanggar.
“Tilang di tempat untuk menguatkan serta saling menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE,” jelasnya.
Ramadhan melanjutkan, Kapolri juga telah mengeluarkan surat telegram soal tilang manual yang kembali diberlakukan.
Ia melanjutkan, tilang manual hanya diberlakukan khusus pada pelanggaran tertentu dan untuk wilayah yang belum terjangkau ETLE.