GEMPITA.CO- Aparat gabungan Dirnarkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk 8 pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu, ekstasi dan pil happy five di Pantai Cermin, Sumatera Utara (Sumut), Minggu (21/3).
Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari membenarkan adanya penangkapan 8 pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu, ekstasi dan pil happy five tersebut.
“Pihaknya melakukan operasi gabungan BNN, Dit Narkoba Bareskrim Polri, Bea Cukai dan Polda Sumut,” kata Arman, Minggu (21/3).
Dalam operasi gabungan tersebut, sambung Arman, petugas menangkap 8 pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu seberat puluhan kilogram (kg) dan puluhan ribu butir ekstasi dan pill happy five. “Seluruh barang bukti belum dihitung, TKP di Pantai Cermin, Sumut,” ujarnya.
Adapun lanjut Arman, modus operandi para tersangka dengan Kapal Kayu membawa penumpang illegal ke Malaysia. Setelah penumpang diturunkan di Wilayah Pulau Pinang (Penang) para tersangka diberikan Kapal Fiber yang sudah di isi narkoba untuk di bawa ke Indonesia.
“Saat ini delapan tersangka dan barang bukti di bawa ke Polda Sumatra Utara untuk pengembangan lebih lanjut,” tutup deputi berantas BNN.