Tim Gabungan KLHK dan Lantamal IX Bongkar Penyelundupan Kayu Gaharu 1.950 Kg

GEMPITA.CO-Petugas Tim Pengumpulan Data dano Informasi Tindak Pidana Kehutanan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Lantamal IX Ambon, mengamankan 1.950 kg kayu gaharu. Kayu tersebut diselundupkan di KM Clarity 08.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan. Termasuk pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah,” ujar Direktur Jenderal Gakkum Rasio Ridho Sani di Jakarta, Kamis (25/3/2021).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Lebih lanjut dia mengatakan, terungkapnya peristiwa tersebut berawal dari kegiatan pengamanan kapal KM Clarity 08, pada Senin lalu (15/3/2021). Pengamanan dilakukan karena adanya indikasi pemuatan kayu ilegal yang dipindahkan langsung dari kapal tongkang ke KM Clarity 08 .

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian Jalur pelayaran KM Clarity 08 dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

“KM Clarity 08 seharusnya berlayar dari Bintuni dengan tujuan Gresik. Namun jstru singgah di Bemo, Seram Bagian Timur untuk memuat kopra,” jelas Ridho.

Ketika diperiksa kata dia, petugas KLHK dan Lantamal IX Ambon menemukan 31 koli kayu gaharu. Yang dikirim dengan menggunakan dokumen angkut sebagai produk kakao.

“Selain itu, pengiriman 31 koli kayu gaharu tersebut tidak masuk dalam manifest kapal sebagai barang yang dimuat dalam kontainer,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, KLHK Sustyo Iriyono, mengatakan kasus gaharu ini akan diproses oleh PPNS Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua dan Lantamal IX Ambon. Penyidik juga akan terus melakukan peengembangan kasus untuk mendapatkan aktor intelektual dibalik kasus ini.

“Saatt ini, barang bukti penyitaan diamankan di Dermaga Tawiri oleh Lantamal IX Ambon,” jelasnya.

Sustyo menambah, kayu gaharu termasuk komoditi yang mahal dan diminati sehingga dicari cara untuk memperoleh keuntungan dari kayu ini.Pengangkutan kayu ini tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu, dokumen wajib pengangkutan kayu gaharu.

“Banyak pengusaha tidak memiliki izin sebagai pengumpul dan pengedar. Atau tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi atas hasil hutan kayu, atau hasil hutan bukan kayu yang dijual untuk memaksimalkan keuntungannya,” pungkasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali