Gempita.co – Polri bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTK) membentuk tim gabungan untuk mengusut aliran dana konsorsium judi online 303.
“Kami telah membentuk tim gabungan bersama sama dengan PPATK untuk melakukan analisa terhadap transaksi keuangan yang diduga kaitannya dengan perjudian,” ujar Jenderal Sigit kepada wartawan, kemarin.
Tim gabungan tersebut, kata Listyo Siogit, telah menelusuri 329 rekening. Sebagian besarnya sudah diblokir. “202 rekening saat ini sudah kita blokir,” ungkapnya.
Tim gabungan juga sudah memetakan 10 orang yang kini masuk daftar buronan. Mereka teridentifikasi jaringan judi online kelas kakap.
“Empat kita cekal, dengan inisial PN, R, KK, FM, A dan K. Enam teridentifikasi berada di luar negeri,” ucap Sigit. Keenam orang tersebut adalah IT, TS, TA, B, KA, A, J, dan AB dan keberadaan merekla sudah diketahui.
Listyo mengungkapkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menangkap buronan yang diduga masuk dalam konsorsium judi 303 ini seperti pengajuan red notice hingga skema police to police yang dikirimkan ke lima negara.
“Kami kirimkan saat ini anggota kami ke lima negara dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk dibawa kembali ke dalam negeri.”
Sebelumnya, Kapolri telah memerintahkan pemberantasan judi online 303 setelah penonaktifan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
*Berbagai Sumber