Gempita.co- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebutkan tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menyita aset yang terkait dengan tersangka Surya Darmadi.
Salah satu aset yang disita adalah satu unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara.
Melalui keterangan resminya, Ketut menyampaikan penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Surya Darmadi.
Selain menyita helikopter, tim penyidik juga telah menyita 32 aset milik Surya Darmadi, yaitu 18 aset di Jakarta, 12 aset di Riau dan 2 aset di Bali. Aset-aset yang disita tersebut berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel.