Gonjang-ganjing UU Ciptaker, Pemerintah Siapkan 35 PP dan 5 Perpres

Demo tolak UU Cipta Kerja - Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Menindaklanjuti Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang diwarnai penolakkan, pemerintah sedang menyiapkan 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan lima Peraturan Presiden (Perpres). Demikian dijelaskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Sebanyak 35 PP dan lima Perpres itu merupakan aturan turunan dari UU Ciptaker. Di sana, kata Moeldoko, kelompok yang belum terakomodir aspirasinya bisa menyampaikannya di situ.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Masih terbuka. Setidaknya akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja,” ujar Moeldoko melalui siaran pers tertulisnya, Sabtu (17/10/2020).

Mantan Panglima TNI itu berujar pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah masih memberikan kesempatan dan akses pada kaum pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi ini nantinya.

“Bagaimana instrumen ini bisa diandalkan sebagai penyeimbang,” jelas Moeldoko.

Sebagaimana diketahui, naskah final UU Cipta Kerja membetot perhatian publik lantaran jumlah halaman pada draf yang beredar berbeda-beda. Mulai dari 905, 1.052, 1.035, dan terakhir setebal 812 halaman. Naskah terakhir inilah yang diserahkan ke pemerintah.

Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani beleid itu. Namun bila Kepala Negara tak menandatanganinya maka UU Cipta Kerja akan berlaku secara otomatis sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.

Keputusan pengesahan UU Cipta Kerja ini memantik aksi demonstrasi dari sejumlah elemen masyarakat. Mulai dari buruh, mahasiswa, pelajar, hingga ormas Islam.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali