Denpasar, Gempita.co – Pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana sesuai dengan UU tersebut Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022, memungkinkan seluruh warga binaan mempunyai hak mendapatkan Remisi dan Integrasi.
Semua warga binaan, tanpa terkecuali, dapat diberikan hak bersyarat apabila telah memenuhi syarat-syarat, diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Pengusulan pemberian resmisi dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Untuk meningkatkan kompetensi petugas Pemasyarakatan, terutama operator SDP pada satuan kerja dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali menyelenggarakan kegiatan Penguatan SDP Fitur Integrasi dan Remisi Online, Kamis (19/10).
Membuka kegiatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali Putu Murdiana menyampaikan seiring dengan usaha-usaha Pemasyarakatan untuk terus menjadi lebih baik dan peningkatan kinerja serta integritas petugas Pemasyarakatan haruslah sejalan dengan regulasi yang menjadi payung hukum dan pedoman Pemasyarakatan.
“Dengan dilaksanakan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan operator dalam bidang SDP dan Fitur Integrasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai bentuk pengejawantahan semangat PASTI SMART.” ucap Murdiana.
Pemberian Hak berupa Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Pembebasan Bersyarat (PB), bukan dalam arti sebebas-bebasnya, namun menyesuaikan dengan syarat-syarat berdasarkan Surat Nomor PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat Terhadap Narapidana Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.
SDP saat ini sudah dapat mengakomodir berdasarkan Undang-Undang yang berlaku saat ini. Kehadiran UU Pemasyarakatan memperkuat konsep reintegrasi sosial dan juga konsep keadilan restoratif. Konsep ini sejatinya telah hidup dan sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yang menjadi tujuan Sistem Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Romi Yudianto ditempat terpisah menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan dari UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan serta Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana.
“UU ini mengatur mengenai Sistem Pemasyarakatan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.” ucap Romi.
Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di ruang Dharmawangsa tersebut dihadiri oleh Koordinator Integrasi dan Pendayagunaan TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Pejabat Administrator dan Pengawas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, serta Narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.