Tingkatkan Perekonomian Daerah Melalui Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal

Bali, Gempita.co – Beberapa waktu lalu, pernah terjadi klaim dari negara lain mengenai produk seni, budaya dan kuliner Indonesia. Bahkan, dahulu disinyalir pernah terjadi praktik pencurian bahan baku dan pengetahuan tradisional asli Indonesia yang dilakukan oleh pihak asing untuk membuat produk farmasi dan kosmetik komersil.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen saat menjadi pembicara kunci pada kegiatan Sarasehan Nasional “Penguatan Pemahaman Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Pemerintah Daerah” pada Jumat, 15 September 2023 di Hotel Four Points Ungasan Bali.

Menurut Min Usihen, kekayaan intelektual komunal (KI Komunal) Indonesia seperti sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional seringkali digunakan sebagai bahan baku dalam industri modern seperti obat-obatan dan kosmetik.

 

“Dalam banyak kasus, perusahaan yang berbasis di negara maju mampu melakukan evolusi ilmiah, teknologi dan pemasaran sehingga lebih banyak memperoleh keuntungan ekonomi dari pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional tersebut,” ungkap Min Usihen.

Terjadinya klaim yang dilakukan negara lain tersebut, merupakan potret pelindungan hukum kekayaan intelektual komunal (KI Komunal) yang dihasilkan masyarakat tradisional secara turun temurun belum memiliki kekuatan hukum yang kuat dan maksimal.

Di bawah komando Min Usihen, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berjuang keras menyadarkan pemerintah daerah serta masyarakat untuk menjaga, melestarikan dan memanfaatkan kekayaan budaya dan hayati.

Selain itu, DJKI juga telah mengupayakan pelindungan defensif melalui inventarisasi dan dokumentasi melalui Sistem Informasi Nasional KI Komunal sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

“Pelindungan KI Komunal saat ini telah diperkuat oleh lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2022 tentang KI Komunal dalam konteks Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Indikasi Asal dan Potensi Indikasi Geografis,” ucap Min Usihen.

Ia menuturkan dengan adanya Pusat Data Nasional KI Komunal (PDN KIK) yang telah terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, diharapkan pemerintah daerah dan masyarakat bersedia menginventarisasi KI Komunal di daerahnya ke dalam PDN KIK.

“Inventarisasi KI Komunal bertujuan untuk memperkuat kedaulatan dan bukti kepemilikan KIK Indonesia, melindungi hak masyarakat adat, mencegah pemanfaatan KIK tanpa izin dan/atau pembagian keuntungan yg tidak adil,” tuturnya.

Menurut Min Usihen, pelindungan KI Komunal dapat memberi manfaat secara ekonomi. KI Komunal dapat dikomersialisasikan dan menghasilkan keuntungan bagi negara-negara pengekspor, yaitu melalui perdagangan kerajinan tangan, tanaman obat, hasil pertanian dan hasil hutan non kayu baik di pasar domestik maupun internasional.

“Untuk itu, situasi ini harus dibenahi agar negara berkembang termasuk Indonesia dapat memperoleh manfaat lebih dari keuntungan ekonomi tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Min Usihen juga mengajak pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk mendorong pemanfaatan KI Komunal dengan pihak asing melalui sistem Access and Benefit Sharing.

“Sistem Access and Benefit Sharing yang adil dan wajar untuk kepentingan dan kesejahteraan tidak hanya bagi pengguna KI Komunal. Namun, juga utamanya bagi masyarakat adat dan komunitas lokal yang menghasilkan, melindungi, memelihara, dan mengembangkan KI Komunal,” terangnya.

Min Usihen mencontohkan pemanfaatan KI Komunal yang sudah mendunia yaitu penggunaan kain Endek Bali untuk koleksi Spring/Summer 2021 oleh Christian Dior.

“Pengakuan yang tinggi terhadap keindahan dan kualitas kain Endek Bali dan berkontribusi positif terhadap dunia fashion internasional. Dari sekitar 86 koleksi busana yang ditampilkan, setidaknya ada 9 koleksi yang memakai kain Endek ini,” kata Min.

Sebagai informasi, Sarasehan Nasional “Penguatan Pemahaman Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Pemerintah Daerah diselenggarakan di Jimbaran Bali pada 13-16 September 2023. Pada kesempatan ini, para peserta yang berasal dari pemerintah provinsi daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM telah berhasil menginventarisasi 162 KIK baru yang tervalidasi.

“Saya berharap kegiatan ini tidak hanya sebagai wadah sosialisasi PP 56 saja, tetapi juga awal kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual,” pungkasnya.

Selain itu, Min Usihen juga sempat menyerahkan 10 surat pencatatan KIK untuk Kain Tenun Ikat Tanimbar Motif Tenun Tunis, Tenun Songke Motif Wela Runus, hingga Tari Legong Andi. Min juga menyerahkan penghargaan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara yang dinilai telah berperan aktif melindungi KIK di wilayahnya dengan jumlah tertinggi dan telah tervalidasi.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali