Tinjau Bandara Soetta, Kapolri Minta Pengawasan Ketat Masa Karantina Pelaku Perjalanan Internasional

Jakarta, Gempita.co- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh petugas atau pihak terkait, untuk benar-benar memastikan bahwa masyarakat yang menjadi pelaku perjalanan internasional harus diwajibkan menjalani karantina selama 10 hari.

Demi memastikan PPI tak meninggalkan tempat karantina, Menurut Sigit, selain pengawasan secara manual, harus ada pemanfaatan aplikasi teknologi informasi terkait dengan hal tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kemudian memastikan selama 10 hari masa karantina. Maka masyarakat atau pelaku perjalanan harus betul-betul berada di tempat. Oleh karena itu penggunaan aplikasi dan teknologi informasi ditambah pengecekan manual akan diberlakukan. Sehingga kita yakin masyarakat atau pelaku perjalanan internasional tetap berada di tempat,” kata Kapolri saat meninjau langsung proses penegakan protokol kesehatan (prokes) terhadap Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (24/12/2021).

Peninjauan di Bandara Soetta ini juga dilakukan bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan Kasum TNI Letjen Eko Margiyono.

Dalam tinjauannya di H-1 perayaan Natal, Sigit menyatakan ada 14 tahapan yang akan dilewati oleh para pelaku perjalanan internasional ketika masuk ke Negara Indonesia melalui Bandara Soetta.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali