Tipu 20.000 Pelanggan, Pemilik Restoran Dihukum Penjara 14 Abad

Dua orang pemilik Rumah Makan Laemgate di Thailand harus menjalani hukuman 1.446 tahun penjara karena perbuatannya kepada konsumen/Ilustrasi: Pixabay

Gempita.co – Peristiwa ini terjadi di negara Gajah Putih Thailand. Pemilik restoran dihukum penjara selama 1.446 tahun atau 14 abad karena menipu ribuan pelanggannya.

Dilansir dari laman World of Buzz, dua orang pemilik rumah makan Laemgate itu harus menjalani hukuman 1.446 tahun penjara karena perbuatannya kepada konsumen.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pemilik restoran Apichart Bowombancharak dan Prapassorn Bowornbancha dituntut oleh 20.000 pelanggannya karena merasa tertipu.

Peristiwa ini berawal saat kedua orang pemilik resto ini menggelar promosi daring di internet untuk menarik banyak konsumen.

Mereka mencoba menjual voucher berbagai jenis makanan yang tersedia di restoran itu dengan harga yang sangat murah.

Setiap orang harus membeli voucher dan membayarnya lebih dahulu sebelum menikmati hidangan-hidangan tersebut.

Pelanggan yang membeli lebih awal bisa menikmati hidangan tersebut dengan menyantapnya langsung di restoran saat itu juga.

Namun, bagi konsumen yang berada di belakangnya masuk ke daftar tunggu hingga beberapa bulan setelah pembelian voucher.

Pelanggan yang telah membayar mencapai 20.000, yang berarti pemilik restoran sudah mendapatkan uang hingga 50 juta Baht atau Rp 22,9 miliar.

Namun secara sepihak dan tiba-tiba saja, pihak restoran mengatakan mereka tak memiliki suplai makanan laut yang cukup untuk memenuhi permintaan sebanyak itu.

Pemilik resto menutup usahanya dan menawarkan pengembalian uang voucher kepada konsumen. Tapi hanya 375 orang yang mendapatkan uangnya kembali dari 818 yang meminta refund.

Para pelanggannya pun membawa kasus ini ke meja hijau. Keduanya pun ditangkap oleh pihak berwenang atas tuduhan penipuan lewat pesan palsu.

Pada persidangan yang digelar Rabu (10/6/2020), kedua pemilik resto itu dinyatakan bersalah atas 723 tuntutan dan harus menjalani hukuman kurungan hingga 1.446 tahun.

Meski demikian, hukum Thailand membatasi hukuman penjara atas penipuan publik hingga 20 tahun saja.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali