Jakarta, Gempita.co – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia mengalami kasus penyiksaan lagi. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memanggil Duta Besar Malaysia untuk Indonesia Zainal Abidin Bakar pada Jumat (27/11/2020).
Kasus terakhir dialami MH, pekerja migran sektor domestik yang telah mengalami berbagai penyiksaan oleh majikannya di Malaysia. Penyiksaan tersebut mencakup pukulan benda tumpul, sayatan benda tajam, dan siraman air panas.
“Indonesia menuntut pelindungan penuh terhadap pekerja migran Indonesia, pengawasan ketat majikan termasuk pemenuhan hak-hak pekerja, serta memastikan penegakan hukum yang tegas atas majikan MH,” demikian keterangan tertulis Kemlu RI, Sabtu (28/11/20200.
Terkait kasus itu, Dubes Malaysia menyampaikan keprihatinan dan keterkejutan atas peristiwa yang menimpa MH. Dia mengatakan, pemerintah Malaysia akan serius menangani kasus ini.
Saat ini majikan MH telah ditahan dan dikenakan pasal pelanggaran UU Anti-Perdagangan Manusia dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007.
Pada Jumat (27/11), KBRI Kuala Lumpur telah menjenguk MH yang sedang dirawat di RS Kuala Lumpur. MH dalam kondisi stabil dan telah mendapat perawatan tim dokter untuk mengobati luka dan penanganan psikologis.
KBRI akan menugaskan pengacara retainer untuk memonitor proses penegakan hukum atas majikan MH.
Dubes RI untuk Malaysia juga telah berkomunikasi langsung dengan suami MH untuk menyampaikan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini seadil mungkin dan memastikan MH mendapatkan perawatan hingga sembuh.
Sumber: ATN/AsiaToday