Tok ! Aziz Syamsudin Ketuk Palu, RUU Cipta Kerja Sah Jadi Undang-Undang

Suasana Sidang Paripurna DPR, Senin (5/10/2020) - Foto : Istimewa

Jakarta, Gempita.co – RUU Cipta Kerja sah menjadi undang-undang setelah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetok palu tanda pengesahan, dalam sidang paripurna DPR, Senin (5/10) sore.

Koalisi pemerintah menyetujui seluruh isi omnibus law Cipta Kerja tersebut, sedangan PAN menerima dengan catatan. Adapun PKS bersama Demokrat menolak.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?” tanya Azis dalam sidang paripurna DPR, Senin (5/10) sore.

“Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir, tanpa Fraksi Partai Demokrat yang walk out.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya mengatakan proses sudah dilakukan secara transparan. “Kami atas nama pemerintah mengapresiasi kerja parlemen, kerja DPR,” ujarnya.

Ketua Umum Partai Golkar itu menepis tudingan miring atas beberapa isu, seperti tidak ada cuti haid, persalinan, hingga pesangon bagi pekerja yang terkena PHK. “Justru melalui undang-undang ini memberikan perlindungan bagi pekerja,” katanya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali