Gempita.co – Tahun ini pemerintah akhirnya resmi menaikkan biaya haji atau ongkos naik haji (ONH) sebesar Rp 10 juta rupiah, dari sebelumnya Rp 39,8 juta pada 2022 menjadi Rp 49,8 juta.
Hal tersebut terjadi setelah Komisi VII DPR RI dan Kementerian Agama menyepakati naiknya ongkos naik haji dalam rapat panitia kerja (panja) di DPR, Rabu kemarin (15/2/2023).
Biaya haji yang dikeluarkan jemaah sebesar Rp 49,8 juta atau sekitar Rp 20 juta lebih rendah dari usulan awalan pemerintah Rp 69 juta, tetapi lebih tinggi dibanding biaya haji 2022 sebesar Rp 39 juta.
*Berbagai Sumber