Toko Mitra 10 Dilaporkan Polisi, Terancam Denda Rp 500 Juta

PWI menghimbau kepada masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi. (Ilustrasi)

Bogor, Gempita.co – Tim Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor menyikapi adanya dugaan intimidasi kepada salah seorang wartawan foto Radar Bogor Group Sofyansyah.

Fotografer tersebut mengalami tindakan intimidasi saat meliput jalannya  test Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Swab yang dilaksanakam tim medis Dinas Kesehatan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor pagi ini di Toko Mitra 10, Jalan KH Sholeh Iskandar, Kota Bogor.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Bahkan foto dari Alat komunikasi wartawan tersebut disita dan diperiksa untuk dihapus. PWI Kota Bogor mengecam keras tindakan tersebut,” kata Tim Advokasi PWI Kota Bogor Bagus Harianto.

Intimidasi dan ancaman terhadap wartawan itu jelas mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi selain bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Atas dasar ini, Kami PWI Kota Bogor mengecam  keras  aksi  intimidasi  dan  kekerasan yang dilakukan oleh Pihak Toko Mitra 10 terhadap salah seorang wartawan foto Radar Bogor mengingat, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU No 40/1999 tentang  Pers,” tegasnya melalui siaran pers nya pada Kamis (18/06/2020).

Harus diingat, bahwa, setiap ancaman dan penghalangan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dapat dikenakan hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 500 juta.

“Untuk itu, kami PWI Kota Bogor meminta pihak kepolisian segera menangkap pelaku intimidasi dan pengancaman verbal yang memaksa foto dari Alat komunikasi wartawan tersebut untuk disita dan diperiksa untuk dihapus,” ujar Bagus.

PWI juga menghimbau kepada masyarakat agar sengketa pemberitaan dengan media massa dapat diselesaikan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk memperoleh hak jawab dan koreksi.

“Atas peristiwa ini PWI Kota Bogor akan melakukan langkah hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, tandasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali