Jakarta, Gempita.co – Kenaikan tarif tol sebesar Rp 500 untuk seluruh golongan. Dengan demikian diharapkan tidak terlalu memberatkan pengguna tol.
Tarif ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1640/KTPS/M/2020 tanggal 17 November 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Depok-Antasari Seksi I Antasari-Brigif.
Berikut adalah rincian :
Golongan I : Rp 8000 (sebelumnya Rp 7.500)Golongan II dan III : Rp 12.000 (sebelumnya Rp 11.500)Golongan IV dan V : Rp 16.000 (sebelumnya Rp 15.500)
Kenaikan tarif ini pun sudah disosialisasikan sejak lama sehingga diharapkan masyarakat sudah mempersiapkan saldo pada uang elektroniknya.
Tol Desari diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada bulan September 2018. Dengan adanya tol ini maka perjalanan yang sebelumnya membutuhkan waktu 20-25 menit menjadi hanya 4-5 menit.