Tommy Soeharto Kembali Menangkan Gugatan Partai Berkarya, Menkumham: Kami akan Pelajari

Gempita.co- Pangeran Cendana Tommy Soeharto kembali memenangkan gugatan kepengurusan Partai Berkarya atas keputusan Menkumham Yasonna H Laoly di tingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

Menkumham Yasonna bakal mempelajari putusan menang banding Berkarya versi Tommy Soeharto.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Silakan saja, kita taat hukum, sesudah inkrah kita lihat seperti apa, biar saja jalan proses hukumnya,” kata Yasonna di kompleks gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2021).

Soal apakah akan mengajukan langkah hukum lanjutan setelah kemenangan Berkarya Tommy Soeharto, Yasonna mengatakan masih akan mempelajari putusan PT TUN terlebih dahulu.

“Kami kan harus pelajari dulu, ya kan, kita harus pelajari dulu. Kan prosesnya kalau kita nggak kasasi, nanti dibilang berpihak, kita biarkan proses hukum saja,” ujarnya.

Berkarya versi Tommy Soeharto juga sudah menang di tingkat sebelumnya. Yasonna menegaskan akan mempelajari putusan terbaru.

“Iya, tapi kan proses hukum kan harus jalan sesuai ketentuan gitu. Kita lihat, kita harus lihat dulu, harus melihat. Nanti saya panggil dari AHU-nya seperti apa,” imbuhnya.

Tommy Soeharto sebelumnya kembali mengalahkan Menkumham soal pengurus Parpol Berkarya di tingkat banding. PT TUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya dengan Ketum Muchdi PR.

“Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021yang dimohonkan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT TUN Jakarta yang dikutip dari website-nya, Senin (6/9).

Tommy Soeharto Gugat Mente
Duduk sebagai ketua Sulistyo dengan anggota Santer Sitorus dan Eddy Nurjono. Perkara itu mengantongi nomor 115/B/2021/PT.TUN.JKT dengan panitera pengganti Tri Asih Wahyudiati dan diputus pada 1 September 2021.

“Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu,” ujar majelis.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali