Total Anggaran PEN Telah Menggucur ke Warga Mencapai Rp416 Triliun

PRESIDEN SAMPAIKAN PERNYATAAN PERS

Jakarta, Gempita.co – Per 8 Oktober 202, pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sudah menggelontorkan anggaran untuk Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mencapai Rp 416 triliun

Realisasi ini sudah 55 dari total pagu indikatif sebesar Rp 744 triliun.

“Program PEN sampai dengan 8 Oktober sudah 55%, atau Rp 416 triliun, kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers, Senin (11/10/2021).

Klaster kesehatan kesehatan sudah mencapai Rp 106 triliun atau sebesar 49%. Sebagian besar digunakan untuk diagnostic senilai Rp 2,9 triliun atau setara 63,2%.

Lalu klaster perlindungan sosial senilai Rp 121,5 triliun atau setara 65%, Termasuk program PKH sudah 75% atau Rp 20,79 triliun, kartu sembako sudah 59% atau Rp 29 triliun, BLT Desa 56% atau setara Rp 16,2 triliun, dan Bantuan Subsidi Upah sudah 72% atau Rp 6,6 triliun.

“Klaster insentif usaha usaha 95,8%,” katanya.

Sementara untuk anggaran Program prioritas 55% atau 65,9 triliun, dukungan UMKM sekitar Rp 62 triliun atau 34%.

Anggaran PEN terbagi dari lima klaster. Pertama klaster kesehatan untuk pembagian obat gratis, biaya perawatan pasien Covid – 19, insentif nakes, pengadaan vaksin, proses vaksinasi dan iuran JKN untuk masyarakat tidak mampu juga terdampak pandemi.

Klaster Perlinsos diberikan untuk membantu konsumsi masyarakat miskin. Baik berupa bansos, sembako, bantuan tunai, bantuan subsidi gaji, bantuan kuota internet, subsidi listrik hingga bantuan beras bagi masyarakat rentan.

Klaster Program Prioritas yang diberikan untuk program padat karya di Kementerian/Lembaga, sektor pariwisata, program ketahanan pangan hingga memberikan pinjaman bagi daerah yang Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya turun karena pandemi Covid-19.

Kluster Dukungan UMKM dan Korporasi yang akan digunakan untuk membantu pelaku usaha mikro, memberikan subsidi bunga dan penjaminan kredit bagi UMKM dan korporasi.

Klaster insentif usaha yang digunakan untuk membantu pelaku usaha melalui insentif perpajakan, seperti pembebasan pajak karyawan (PPh 21 DTP), PPh Final UMKm DTP, Pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran PPh 25, penurunan tarif PPh Badan hingga yang terbaru diskon pajak untuk pembelian mobil serta rumah baru.

Sumber: CNBC

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali