Gempita.co – Transaksi 3 kg sabu yang dibawa dari Malaysia, digagalkan
TNI AL di Tanjungalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (23/4).
Menurut Komandan Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang, penangkapan bermula dari laporan akan ada penyelundupan sabu dari Malaysia.
Narkoba itu transit di salah satu gudang kapal ikan milik R di Desa Sungai Nangka, Kabupaten Asahan.
“Anggota TNI AL kemudian berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Tanjungbalai terkait akan adanya transaksi narkoba,” kata Aan, Minggu (24/4), dikutip Publicanews.
Petugas kemudian menangkap C (47) bersama di depan kedai kopi Kucai, di Jalan Sudirman, Tanjungbalai. Ia ditangkap bersama barang bukti 3 kg sabu.
Pelaku dan barang bukti sabu kemudian dibawa ke Dempomal untuk dimintai keterangan.
“Untuk proses lebih lanjut, pelaku barang bukti diserahkan kepada Satnarkoba Polres Tanjung Balai,” Aan menjelaskan.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pidana mati.