Trump Bisa Ditangkap karena Pendudukan Kongres

Jumpa pers Presiden AS Donald Trump dihentikan karena suara tembakan di luar - Foto: BBC

Washington, Gempita.co – Jaksa Agung Amerika Serikat mengabarkan kemungkinan tindakan hukum terhadap Presiden Donald Trump terkait serangan dan pendudukan gedung Kongres negara itu.

Seperti dikutip ISNA (8/1/2021), Michael R. Sherwin mengatakan, Presiden Amerika bisa berhadapan dengan tuntutan hukum federal karena telah menggerakkan aksi kekerasan dalam unjuk rasa terbaru di Washington, dan serangan para pendukungnya ke gedung Kongres.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sherwin menambahkan, setiap orang yang terlibat dalam penyerangan Kongres, masuk dalam daftar tuntutan hukum federal.

Trump dituduh memprovokasi para pendukungnya untuk menyerang Capitol Hill, tempat anggota Kongres Amerika mengesahkan Joe Biden sebagai Presiden baru negara itu.

Sumber: parstoday

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali