Tunggu Arahan Pemerintah Mengenai Vaksin, DPR: Rumah Sakit Jangan Off Side..

ilustrasi

Jakarta, Gempita.co- Wakil Ketua DPR RI Azis Syamuddin menyesalkan maraknya sejumlah rumah sakit, yang telah membuka pendaftaran dan menetapkan harga vaksinasi Covid-19. Pihaknya menghimbau seluruh rumah sakit di Indonesia, masyarakat dan pihak-pihak terkait agar dapat menunggu arahan dari pemerintah.

“Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa pemberian Vaksin kepada masyarakat gratis. Pihak rumah sakit jangan Off Side, harap bersabar, tunggu regulasinya, tunggu arahan, dan keputusan pemerintah kembali. Kementerian Kesehatan perlu mengkoordinir rumah sakit agar tidak mencuri start sampai diterbitkannya peraturan resmi dari pemerintah,” jelasnya Kamis (17/12/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu pun mendorong Pemerintah dan Kementerian Kesehatan untuk segera menerbitkan regulasi terkait program vaksinasi. Hal itu untuk menghindari komersialisasi dan proses teknis di lapangan. Peraturan tersebut harus dapat memastikan program vaksinasi berjalan lancar dan efektif untuk menuntaskan pandemi Covid-19, serta tidak menimbulkan benturan pihak-pihak terkait.

Peraturan terkait vaksinasi harus mengatur secara detail mekanisme vaksinasi. Harga vaksin, bagaimana ketentuan vaksin mandiri, bagaimana ketentuan vaksin subsidi. Skala prioritas distribusi vaksin, tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanganan Covid-19.

“Serta pasien-pasien yang kritis perlu diprioritaskan, rumah sakit yang akan mendistribusikan vaksin, hingga bentuk pengawasannya” tegas Azis

Karena itu pemerintah diminta memastikan program vaksinasi berjalan setelah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Serta sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Sehingga masyarakat dapat merasa yakin dan aman untuk divaksinasi. Mari kita tunggu informasi yang resmi dan valid dari pemerintah mengenai program vaksinasi. Masyarakat dan pihak-pihak terkait harap bersabar dan menunggu arahan dari Pemerintah,” pungkasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali